Saat ini, dunia sudah memasuki era generasi Z. Bulan lagi milenial.
Konon, kita sedang menuju ke Revolusi Industri 4.0. Ditandai dengan
munculnya superkomputer, robot pintar, kendaraan canggih tanpa
sopir, editing genetik, serta pengembangan fungsi otak secara
maksimal melalui neuroteknologi. Semua itu berbasis pada teknologi komputer dan
pengolahan data digital.
Namun, sadarkah kita semua kalau sejak 4-5 tahun terakhir kita malah
menjauh dari teknologi komputer itu sendiri? Buktinya, Kurikulum Nasional 2013
(Kurikulum 2013) telah menghapus mata pelajaran (mapel) TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi) atau mata pelajaran Komputer dari peredaran. Mapel
TIK bukanlah hal yang wajib (harus) diberikan di bangku sekolah.
Asumsinya, karena semua sarana komputer, informasi digital, keterampilan
menggunakan komputer bisa dilakukan secara mandiri. Contohnya, game online menjamur
di mana-mana. Warnet, tersedia di kios-kios pinggir jalan. Smartphone bukan
barang baru bagi anak sekolah, dan seterusnya. Tapi ujung-ujungnya, Ujian
Nasional (UN), sejak 2 tahun terakhir berganti menjadi UNBK (Ujian Nasional
Berbasis Komputer). Sesuatu yang anomali!
Tak pelak, begitu mapel TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dihapus
dari peredaran, langsung membuat galau semua guru TIK di jenjang SMP dan SMA.
Galau yang bersifat pribadi, administrasi maupun institusi. Banyak guru
mapel yang kehilangan ladang garapan. Tidak ada cantolannya lagi di sekolah,
karena mapel yang diajarnya tidak ada di struktur kurikulum.
Mapel Komputer (TIK) hanya bersifat bimbingan. Bukan kegiatan wajib. Bisa
dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Akibatnya, guru kehilangan
pekerjaan utama mengajar di kelas. Artinya, tidak ada (berkurang
pula) take home pay. Hilang pula tunjangan sertifikasi! Miris.
Namun kegelisahan, kegalauan tingkat dewa serta "protes",
terutama oleh guru mapel TIK, akhirnya dijawab pemerintah (Kemendikbud).
Di akhir Desember 2018, Pak Muhajir Effendi,
selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, membuat gebrakan dengan menganulir
kebijakan lama.
Beliau mengeluarkan 2 kebijakan penting sehubungan dengan mata pelajaran
komputer ini. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.
Permendikbud Nomor 36 tahun 2018, berisi tentang perubahan atas
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA. Yang mana,
seperti kita ketahui, di Permendikbud 59 Tahun 2014, tidak lagi mencantumkan
mapel TIK di jenjang SMA/MA. Maka, sejak diberlakukannya Permendikbud 36
tahun 2018 ini, maka di jenjang SMA/ MA, mata pelajaran Komputer (TIK) akan
diberlakukan kembali. Namanya bukan lagi TIK atau Komputer tapi
informatika.
Secara eksplisit tertulis di Permendikbud 36/ 2018, ada pasal perubahan
yakni Pasal 10A: Pelaksanaan pembelajaran informatika sebagai mata
pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/ 2020 sesuai kesiapan
sekolah.
Hal serupa juga diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), yang
dituangkan dalam Permendikbud 37 Tahun 2018. Di sana tertulis, ada pasal
tambahan 2A yang menyuratkan: Muatan Informatika pada SD/ MI digunakan sebagai
alat pembelajaran dan atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan atau muatan
lokal. Sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs diberlakukan kembali mata pelajaran TIK
dengan nama informatika.
Gebrakan Pak Menteri Muhajir kali ini patut diapresiasi dan diacungi
jempol. Terbitnya Permendikbud 36 tahun 2018 dan 37 Tahun 2018, adalah langkah
tepat dan konkret untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam
mengembangkan kemampuannya pada era digital.
Bagaimana mungkin menyiapkan generasi muda yang melek komputer dan digital,
jika dalam keseharian di sekolah mereka sama sekali tidak menyentuhnya? Baik
secara praktik maupun teori.
Computational Thinking
Seakan tak mau setengah-setengah, maka terbitnya permendikbud ini pun
segera dibarengi dengan terbitnya KI (Kompetensi Inti) dan KD (Kompetensi
Dasar). KD disusun sebagai acuan dasar bagi guru saat mengembangkan dan
menyampaikan materi di kelas.
Dibanding mapel TIK yang terdahulu, sepintas mapel informatika ini memberi
ruang dan target lebih besar untuk proses pembelajaran informatika di sekolah.
Sebagai gambaran paling tidak ada 7 KD yang harus dikuasai oleh peserta didik
yang meliputi: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Teknik Komputer,
Jaringan Komputer (Internet), Analisis Data, Dampak Sosial Informatika,
Berpikir Komputasional (tematis) serta Praktik Lintas Bidang..
Melihat KD mapel informatika, agaknya kurikulum ini sudah dirancang dengan
sangat matang serta mempertimbangkan kebutuhan masa depan. Sepintas, Kompetensi
Dasar yang dimunculkan adalah kompetensi yang sangat menantang dan tidak
dangkal alias ecek-ecek. Buktinya ada KD Teknik Komputer, Jaringan Komputer
sampai Berpikir Komputasional. Ini adalah indikator materi yang lumayan berat
(bagi saya yang bukan guru komputer).
Artinya, untuk menguasai mata pelajaran informatika dengan baik, diperlukan
seperangkat alat yang memadai, buku pelajaran yang bagus serta guru yang
kompeten dan profesional.
Peserta didik tidak diajari sekedar MS Word, Excel atau Power Point. Harus
lebih dari itu. Maka tantangannya, tidak bisa guru mapel lain nyambi jadi guru
informatika, sekedar untuk nambah jam saja. Maka, sudah ditegaskan oleh pak
Menteri, mapel informatika diberlakukan di tahun 2019 menyesuaikan dengan
kesiapan sekolah.
Sekarang bola ada di sekolah (satuan pendidikan). Sekolah punya waktu
paling tidak 6 bulan ke depan menyiapkan diri. Di tahun 2019 ini harus
benar-benar berbenah serta menyiapkan diri dengan baik, agar mata pelajaran
informatika dengan alokasi waktu antara 3-4 jam di sekolah (1 jam = 45 menit),
bisa dilaksanakan secara maksimal dan optimal. Harapannya, peserta didik siap
untuk mengarungi jagad revolusi 4.0 dengan aman, selamat dan lancar.
Welcome Back Mata
Pelajaran Komputer (Informatika)
0 komentar:
Post a Comment