PENGERTIAN DAN TUJUAN
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA
1. Pengertian Adiwiyata
Tempat yang baik dan ideal di mana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan
2. Tujuan Adiwiyata
Tujuan Umum
Membentuk sekolah peduli dan berbudaya lingkungan yang mampu berpartisipasi dan melaksanakan upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang
Tujuan Khusus
Mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui tata kelola sekolah yang baik untuk untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
3. Prinsip-prinsip Dasar Program Adiwiyata
1. Partisipatif
Komunitas sekolah terlibat dalam manjemen yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran.
2. Berkelanjutan
Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
4. Komponen Adiwiyata
Untuk mencapai tujuan Adiwiyata ada empat komponen program yang
merupakan satu kesatuan yang utuh.
- Kebijakan Berwawasan
- Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
- Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipasif
- Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
5. Keuntungan Program Adiwiyata
- Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompetensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah
- Meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi
- Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi bejar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif
- Menjadikan tempat pembelajaran nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan bemar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar
- Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan sekolah
Konsep 5 R dalam Lingkungan
Cara Menerapkan
Konsep 5 R sendiri berasal dari 5 kata dalam bahasa Inggris yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), Recycle (Mendaur Ulang), Replace (Menggunakan kembali) dan Replant (Menanam Kembali).
Berikut ini dijelaskan tentang konsep 5 R:
1. Recycle
Recycle atau mendaul ulang adalah kegiatan mengolah kembali atau mendaur ulang. Pada perinsipnya, kegitan ini memanfaatkan barang bekas dengan cara mengolah materinya untuk dapat digunakan lebih lanjut. Contohnya adalah memanfaatkan dan mengolah sampah organik untuk dijadikan pupuk kompos.
2. Reuse
Reuse atau penggunaan kembali adalah kegiatan menggunakan kembali material atau bahan yang masih layak pakai. Sebagai contoh, kantong plastik atau kantng kertas yang umumnya didapa dari hasil kita berbelanja, sebaiknya tidak dibuang tetapi dikumpulkan untuk digunakan kembali saat dibutuhkan. Contoh lain ialah menggunakan baterai isi ulang.
3. Reduce
Reduce atau Pengurangan adalah kegiatan mengurangi pemakaian atau pola perilaku yang dapat mengurangi produksi sampah serta tidak melakukan pola konsumsi yang berlebihan. Contoh menggunakan alat-alat makan atau dapur yang tahan lama dan berkualitas sehingga memperpanjang masa pakai produk atau mengisi ulang atau refill produk yang dipakai seperti aqua galon, tinta printer serta bahan rumah tangga seperti deterjen, sabun, minyak goreng dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi bertumpuknay sampah wadah produk di rumah Anda.
4. Replace
Replace atau Penggantian adalah kegiatan untuk mengganti pemakaian suatu barang atau memakai barang alernatif yang sifatnya lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali. Upaya ini dinilai dapat mengubah kebiasaan seseorang yang mempercepat produksi sampah. Contohnya mengubah menggunakan kontong plastik atau kertas belanjaan dengan membawa tas belanja sendiri yang terbuat dari kain.
5. Replant
Replant atau penamanan kembali adalah kegiatan melakukan penanaman kembali. Contohna melakukan kegiatan kreatif seperti membuat pupuk kompos dan berkebun di pekarangan rumah. Dengan menanam beberapa pohon, lingkungan akanmenjadi indah dan asri, membantu pengauran suhu pada tingkat lingkungan mikro (atau sekitar rumah anda sendiri), dan mengurnagi kontribusi atas pemanasan global.
Dengan menerapkan konsep 5 R yang telah dibahas, kita dapat ikut serta dalam melestarikan dan memelihara lingkungan agar tidak rusak atau tercemar.
Teknik Pembuatan Kompos
Berikut ini cara pembuatan pupuk yang ramah lingkungan yaitu pupuk kompos yang berasal dari sampah tanam-tanaman.dan sampah rumah tangga Karena sampah tanam-tanaman dan sampah rumah tangga kalau di biarkan akan menimbulkan penyakit, maka sampah tersebut akan di jadikan Pupuk Kompos yang tadinya sampah sekarangf jadi pupuk.
Caranya :
1. Kumpulkan sampah 500 kg yang organik dan nonorganik sampah
2. Sampah sampah ini di potong kecil-kecil baik secara manual maupun memakai mesin pemcacah sampah ,
3. Sampah yang terpotong kecil dicampur dedak 1 kg hingga rata ,
4. Setelah itu masukkan 20 mm EM 4 yang merupakan bakteri Fermentasi dan di campur dengan 20 mm Molase dan air tanah, air tanah mutlak diperlukan karena mempertahan kan mikroba yang diperlukan untuk kesuburan tanaman, campuran bahan kimia tersebut dipercikkan kedalam sampah yang bercampur dedak, kelembaban sampah harus dijaga hingga mencapai 40 % kandungan air.
5. Setelah selesai sampah di masukkan kedalam tong/karung selama 5 hari dengan kondisi suhu sampah 500° C setelah dua hari kemudian sudah terjadi Fermentasi dan pupuk kompos telah siap di gunakan . Sampah harus terlindung dari hujan dan sengatan matahari jika di taruh dalam ketinggian maksimal 40 cm maka sampah akan berubah jadi pupuk Kompos
6. Kompos siap untuk dipakai
A. Gambaran Umum Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia.
Pada awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis‐garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101 PSL. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).
Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL, perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998 – 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru‐guru Sekolah Menengah Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.
Dilain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakankebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan pendidikan.
Dengan melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.
Pada awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis‐garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101 PSL. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).
Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL, perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998 – 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru‐guru Sekolah Menengah Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.
Dilain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakankebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan pendidikan.
Dengan melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.
B. Pengertian dan tujuan Adiwiyata
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita‐cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
C. Prinsip‐prinsip Dasar Program Adiwiyata
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
- Partisipatif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
- Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
- Kebijakan Berwawasan Lingkungan
- Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan
- Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif
- Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
- Mendukung pencapaian standar kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi.
- Menciptakan kebersamaan warga sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif.
- Menjadi tempat pembelajaran tentang nilai‐nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
- Meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.
0 komentar:
Post a Comment